Pembangunan Pabrik Garmen di tolak Warga Subang - Rencana pembangunan pabrik garmen di Desa atau Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang ditolak oleh warga setempat. Selain dikarenakan melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di sana, pembangunan pabrik tersebut dinilai memiliki potensi besar yang dapat merusak lahan pertanian teknis yang terletak di sekitarnya.
Pabrik garmen itu akan didirikan di atas lahan seluas 6 hektare oleh pengusaha asal Korea. Pembangunan pabrik bernama PT Poomhook Indonesia One itu telah disosialisasikan kepada warga sekitar dan kini tengah memasuki tahap perizinan di tingkat Pemerintah Kabupaten Subang.
Perwakilan pengusaha pabrik itu juga telah meminta izin gangguan (HO) kepada warga sekitar. Untuk menyetujuinya, menurut dia, warga diiming imingi imbalan berupa uang Rp 50.000-Rp 100.000. Anehnya, yang diundang dalam sosialisasi itu justru bukan para petani. Padahal, petanilah yang akan terkena dampak langsung jika pabrik itu didirikan.
Tokoh masyarakat setempat, Bangbang Ermayana menambahkan, pembangunan pabrik di lahan tersebut melanggar UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pendirian industri harus memenuhi kaidah RTRW. Seperti diketahui, zona industri di Subang terdapat di tujuh titik, yakni di Kecamatan Cipeundeuy, Cibogo, Pabuaran, Kalijati, Purwadadi, Pagaden, dan Cipunagara.
Meski demikian, tidak semua kawasan di sejumlah daerah itu merupakan zona industri. Sebagian kawasan di antaranya merupakan lahan pertanian teknis yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan industri. Lahan bakal pembangunan pabrik itu bukan termsuk zona industri. Jadi, itu jelas melanggar.
Ketua Pansus Raperda RTRW, Hendra Purnawan membenarkan bahwa di lahan pertanian teknis di Pabuaran akan didirikan pabrik. Pembangunan pabrik tersebut, menurut dia, harus di cegah karena melanggar aturan yang berlaku. Peraturan itu harus dipegang. Jangan sampai ada penyimpangan. Menanggapi hal ini, Kepala BPMP Subang, Elita Budiarti mengaku belum memproses perizinan pabrik tersebut. [pk/ya]
No comments:
Post a Comment