Wednesday, August 29, 2012

Produk Garmen Impor Ilegal di Indonesia [Bagian 1]


Produk Garmen Impor Ilegal di Indonesia - Apsyfi (Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia) mengeluarkan sebuah catatan mengenai nilai impor produk garmen illegal. Apsyfi mencatat nilai impor pakaian jadi atau garmen ilegal pada tahun ini diperkirakan mencapa angkai USD 2,88 miliar.

Berdasarkan catatan yang dikeluarkan tersebut, diketahui juga bahwa industry garmen local mampu memenuhi kebutuhan akan produk garmen dalam negeri hingga 60 persen. Kemudian, sebesar 15 persen dari impor yang legal dan 25 lainnya adalah produk impor ilegal. ”Berdasarkan perhitungan pembanding kami dengan alokasi konsumsi PDB di data BI, jumlah yang dibeli selalu lebih besar dibandingkan dengan yang dijual. Kalau konsumsi lokal itu sekitar 1,4 juta ton, yang dijual lebih kecil.

Artinya, ada yang dibeli tapi tidak legal,”ujar Sekretaris Jenderal Apsyfi Redma G Wirawasta di Jakarta kemarin. Dia memperkirakan,dengan perhitungan populasi mencapai 240 juta orang, konsumsi garmen nasional bisa mencapai 1,53 juta ton.Dengan perhitungan harga sekitar USD 7,5 per kg, maka angka itu setara dengan USD 11,52 miliar. Sementara, lanjut Redma, hingga semester I tahun 2012, nilai surplus perdagangan tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional turun dari biasanya USD 5–6 miliar menjadi USD 2 miliar.

”Karena, Indonesia masih mengimpor banyak kain meski kain impor digunakan sebagai bahan baku produksi untuk tujuan ekspor,”ucapnya. Sebelumnya, penjualan garmen menjelang Lebaran diperkiraka n mengalami kenaikan sekitar 20–30% …

Selanjutnya

No comments:

Post a Comment