Wednesday, August 29, 2012

Produk Garmen Impor Ilegal di Indonesia [Bagian 2]


Produk Garmen Impor Ilegal di Indonesia - ”Berdasarkan perhitungan pembanding kami dengan alokasi konsumsi PDB di data BI, jumlah yang dibeli selalu lebih besar dibandingkan dengan yang dijual. Kalau konsumsi lokal itu sekitar 1,4 juta ton, yang dijual lebih kecil.

Artinya, ada yang dibeli tapi tidak legal,”ujar Sekretaris Jenderal Apsyfi Redma G Wirawasta di Jakarta kemarin. Dia memperkirakan,dengan perhitungan populasi mencapai 240 juta orang, konsumsi garmen nasional bisa mencapai 1,53 juta ton.Dengan perhitungan harga sekitar USD 7,5 per kg, maka angka itu setara dengan USD 11,52 miliar. Sementara, lanjut Redma, hingga semester I tahun 2012, nilai surplus perdagangan tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional turun dari biasanya USD 5–6 miliar menjadi USD 2 miliar.

”Karena, Indonesia masih mengimpor banyak kain meski kain impor digunakan sebagai bahan baku produksi untuk tujuan ekspor,”ucapnya. Sebelumnya, penjualan garmen menjelang Lebaran diperkiraka n mengalami kenaikan sekitar 20–30%  dibandingkan momen yang sama pada tahun lalu. Ketua Harian Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI) Suryadi Sasmita memaparkan,tingkat kenaikan tersebut merupakan siklus tahunan. Perbedaannya, pada tahun lalu konsumen mulai ramai berbelanja garmen pada awal bulan Puasa.

”Di dalam skala nasional, penjualan garmen secara keseluruhan itu naik. Tapi,setiap perusahaan berbeda naiknya, ada yang sedikit dan juga banyak. Belum lagi karena ada pengaruh pakaian jadi selundupan yang banyak beredar di pasar-pasar,” katanya.

No comments:

Post a Comment