Monday, July 30, 2012

Proteksi Terhadap Industri Serat Kain [Bagian 1]


Proteksi Terhadap Industri Serat Kain - Industri serat dalam negeri mengusulkan agar pemerintah memproteksi industri dalam negeri dengan mengenakan bea masuk impor yang tinggi. Salah satu yang diusulkan adalah pengenaan bea masuk pakaian jadi impor hingga 35% dari saat ini 15%.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Redma G. Wirawasta mengusulkan beberapa hal agar pasar domestik bisa terjaga yang intinya memproteksi sektor hilir dan memberikan insentif untuk sektor hulu. Menurutnya memproteksi sektor hilir bisa dilakukan dengan menaikkan bea masuk pakaian jadi ataupun pengenaan safeguard (pengamanan perdagangan).

"Bea masuk pakaian jadi kita saat ini kan MFN (Most Favourable Nations) 15% kita bisa naikan hingga 35% sesuai binding tariff yang diperbolehkan WTO, sedangkan untuk safeguard perlu ‘will’ dari pemerintah, karena kita hanya punya data lonjakan impor saja sedangkan data injury-nya sulit didapatkan mengingat produsen pakaian jadi yang berorientasi pasar domestik kebanyakan UMKM yang sebagian besar tidak berbadan usaha," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/7).

Sedangkan untuk sektor hulu dan antara, Redma mengusulkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri yang menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga mendorong penggunaan produksi dalam negeri dari hulu ke hilir.

"Industri garmen yang pakai kain lokal diberi diskon PPN pembelian kainnya, industri kain yang pakai benang lokal diberi diskon pembelian benangnya, industri benang yang pakai serat lokal diberi diskon pembelian seratnya, begitu seterusnya," katanya. [pk/ya]

Selanjutnya

No comments:

Post a Comment