Monday, July 30, 2012

Proteksi Terhadap Industri Serat Kain [Bagian 2]


Proteksi Terhadap Industri Serat Kain - Sedangkan untuk sektor hulu dan antara, Redma mengusulkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi industri yang menggunakan bahan baku dalam negeri sehingga mendorong penggunaan produksi dalam negeri dari hulu ke hilir.

"Industri garmen yang pakai kain lokal diberi diskon PPN pembelian kainnya, industri kain yang pakai benang lokal diberi diskon pembelian benangnya, industri benang yang pakai serat lokal diberi diskon pembelian seratnya, begitu seterusnya," katanya.

Redma menambahkan bahwa penguatan pasar domestik sangat penting dilakukan agar kita tidak terseret pada krisis. Namun komitmen ini harus dilakukan melalui kebijakan, bukan hanya himbauan atau wacana saja.

"Usulan ini secara resmi telah kita sampaikan kepada pemerintah mulai dari Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, mudah-mudahan bisa segera ditindak-lanjuti," serunya.

Dikatakannya usulan APSyFI sebagai respons dari pasar ekspor yang melemah sebagai dampak dari krisis. Sehingga harus segera disikapi dengan tindakan penguatan posisi produk lokal di pasar domestik karena pada saat yang sama pasar domestik kita menjadi incaran negara produsen lain.

"Minimal kita bisa tekan impor, sedapat mungkin bahan baku menggunakan produk dalam negeri, apalagi barang konsumsi, penggunaan produk dalam negeri hukumnya wajib," katanya.

Ia mengutip data Kementerian Perdagangan dan Bank Indonesia periode Januari-Mei, surplus perdagangan Indonesia turun dari US$ 11,72 miliar menjadi US$ 1,51 miliar. Bahkan untuk sektor industri neraca perdagangan berada pada posisi defisit US$ 9,65 miliar. [pk/ya]

No comments:

Post a Comment