Thursday, June 14, 2012

Mark Up harga Konveksi Oleh Anggota DPRD (Bagian 2)


Illustrasi Mark Up Konveksi

Pakar Konveksi – Dimana proses sanggahan telah dilaksanakan. Dan hal itu dibenarkan Sekretaris DPRD Mahadin Sitanggang selaku pengguna anggaran, Selasa (12/6/2012).

Namun  dijelaskannya, bahwa setiap penyedia jasa yang merasa tidak puas atau keberatan dengan hasil keputusan yang diambil, berhak mengajukan sanggahan. Dan panitia harus menjawabnya dan ketika jawaban itu tidak memuaskan, maka akan dilanjutkan dengan sanggahan banding ke Wali Kota.

Panitia juga berencana akan menyerahkan masalah ini kepada PPK, kemudian PPK akan membuat nilai kontraknya kalau sanggahan banding ditolak. Dan jika sanggahan diterima, maka akan dilakukan penenderan ulang. Untuk asuransi para anggota DPRD, yang bisa diklaim adlaah hal-hal yang bisa ditangguhkan sebagaimana dicatumkan dalam HPS. “Diluar itu tidak bisa,” ujar Mahadin.

Ia juga mengatakan, bahwa penentuan jenis penangguhan yang dicantumkan dalam jenis asuransi yang diberikan disesuikan dengan kondisi secara umum para anggota DPRD.

Mark Up adalah sebuah usaha yang ditolak dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan kami yang bernama Mulia Rencana. Memang kebiasaan mark up dapat menambah penghasilan dari usaha konveksi anda. Terlebih lagi jika si penghubung bersedia untuk bernegosiasi harga dengan calon klien konveksi demi tercapainya kesepakatan harga yang baik.

Para pengusaha konveksi sangat erat berkaitan dengan para petinggi negara yang ditugaskan untuk membuatkan seragam dinas tempat mereka bekerja. Namun berhati hatilah jika berurusan dengan pajak dan pembayarannya. Karena bila salah dalam membubuhkan harga yang seharusnya dalam artian me mark up harga demi kepentingan si pemesan, maka ada kemungkinan anda terperosok ke dalam penjara yang dingin dan juga lembab.

No comments:

Post a Comment